Gus Solah: Ahmadiyah Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Pengadilan

Gus Solah: Ahmadiyah Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Pengadilan

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 16:17 WIB
Gus Solah: Ahmadiyah Tak Bisa Dibubarkan Tanpa Pengadilan
Jakarta - Tuntutan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menurut tokoh agama Salahuddin Wahid tidak bisa dipenuhi begitu saja. Sebab, pembubaran Ahmadiyah harus melalui proses pengadilan.

"Menurut saya, organisasi itu tidak bisa dibubarkan oleh negara tanpa proses pengadilan. Itu tidak sehat untuk demokrasi," ujar Sekretaris Gerakan Tokoh Lintas Agama yang juga pengasuh Pondok Pesantren Tebu Ireng, Salahuddin Wahid.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Gus Solah ini usai konferensi pers tentang pernyataan Dipo Alam mengenai politisasi Ahmadiyah oleh tokoh lintas agama di Ma'arif Institute, Jl Tebet Barat Dalam II, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).

Menurut dia, ketika Ahmadiyah akan dibubarkan maka dimulai dari proses pengadilan, misalnya dengan menerapkan pasal penistaan agama sesuai UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Lalu di pengadilan dilihat apakah Ahmadiyah menodai agama sehingga layak dibubarkan.

Terkait maraknya kepala daerah yang mengeluarkan peraturan pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah, Gus Solah mengaku tidak tahu banyak. Namun SK Gubernur Jawa Timur terkait pelarangan kegiatan jemaat Ahmadiyah dikeluarkan lantaran tidak ingin ada kekerasan.

"Cuma Ahmadiyah dilarang pasang papan nama, padahal UU Ormas mengharuskan organisasi untuk pasang nama, padahal UU kan seharusnya lebih tinggi daripada pergub," imbuh adik Gus Dur ini.

Menurut dia, peraturan semacam itu tidak melanggar kebebasan berkeyakinan. Hanya saja, hal itu memasung dan mengurangi hak orang lain. Solusinya, pemerintah harus cepat mengambil keputusan.

Konkretnya seperti apa? "Ya saya kurang tahu, tetapi Menteri Agama pernah mengatakan akan melakukan dialog dengan semua pihak baik ormas agama maupun LSM, itu bagus sekali," ucap Gus Solah.

Ditambahkannya, dalam dialog dikemukakan adanya pendapat-pendapat yang selama ini beredar terkait tuduhan Ahmadiyah punya kitab suci. Selain itu ada tuduhan juga bagi Ahmadiyah, umat Islam yang lain itu kafir. Hal-hal semacam itu perlu dikonfirmasi apakah memang betul ada pendapat seperti itu.

"Kalau tidak kan seperti memutarbalikkan fakta saja. SKB (SKB 3 Menteri) ini memang saya kira tidak ideal, tapi paling realistis. Dalam SK itu ada butir untuk tidak melakukan tindak kekerasan," lanjut Gus Solah.

Dia menambahkan, menurut pandangan hukum tata negara, SKB itu tidak ada. Sebab yang ada dalam tata urutan perundangan RI adalah Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah.

"Tapi yang paling penting bagi saya adalah perliundungan terhadap warga negara. Mudah-mudahan dialog yang disampaikan Menteri Agama itu bisa segera dilakukan," harap Gus Solah.
(vit/fay)


Berita Terkait