"Maaf, karena banyak sekali putusan yang harus dibuat, kami belum siap dengan putusan perkara Rio. Putusan akan dibacakan satu pekan lagi," kata Rivai dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Penundaan ini mengagetkan banyak pihak. Baik penggugat maupun
tergugat. "Saya kecewa putusan ini ditunda. Kami sudah datang, tidak ada keputusan. Kami optimis (menang) karena ini kecelakaan dan kelalaian," kata kuasa hukum Pasar Pagi Mangga Dua, Tomy Sihotang usai sidang kepada wartawan.
Dalam sidang yang berjalan singkat ini, Rio tampak digendong
bergantian oleh ayah dan ibunya. Rio yang mengenakan kaos warna hijau dan celana batik tampak murung sepanjang sidang.
"Kami sepenuhnya serahkan putusan ini ke majelis. Kami harap dan yakin, pekan depan putusannya tidak ditunda lagi," jelas kuasa hukum Rio, David Tobing.
Rencananya, 3 bulan lagi Rio akan memasuki sekolah Taman Kanak- Kanak. Namun, menurut ibu Rio, Sri Marliani, Rio diolok- olok oleh temannya karena jalannya pincang. Sri telah berusaha menutupi cacat tersebut dengan mengenakan celana panjang ke mana pun Rio pergi, terutama kalau bermain bersama teman seusianya.
"Biasa diolok- olok Rio. Kasihan," ujar Sri usai sidang.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi 12 Mei 2009 telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator. Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua pun sudah membuat surat pernyataan di rumah sakit akan menanggung
pengobatan Rio secara penuh dan berkesinambungan.
Namun, menurut gugatan itu, dalam kenyataanya Pasar Pagi Mangga Dua justru melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Tak ayal orang tua Rio harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah yang sebagian besar diperoleh dari
pinjaman kerabat.
Selain mengajukan tuntutan pidana, keluarga korban juga mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi. Para pihak yang digugat adalah PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta selaku pemberi izin kelayakan eskalator juga menjadi turut tergugat.
(asp/nwk)











































