"Anggota DPR harus memberi contoh, jangan sampai pakai pengawal bayaran. Karena tidak sedikit anggota DPR yang memakai jasa pengawal bayaran," kata Martin saat dihubungi, Selasa (8/3/2011).
Martin menegaskan, pihak kepolisian harus tegas dalam aturan pelarangan pengawal bayaran ini. Jangan sampai ada pembiaran sehingga bibit premanisme merajalela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Martin menjelaskan, biasanya pejabat yang menggunakan pengawal bayaran ini dahulunya juga pernah terlibat atau terkait di dunia premanisme atau agar merasa hebat.
"Ya jadi merasa berwibawa kalau memakai pengawal. Dan biasanya mereka yang memakai pengawal bayaran ini bukan dari latar belakang pendidikan yang tinggi, misalnya preman yang jadi pejabat," tutur Martin yang tidak pernah menggunakan jasa pengawal bayaran ini.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan jika pengawal bayaran adalah ilegal. Pengamanan swakarsa ilegal juga dilarang untuk dipersenjatai. Jika penyewa mempersenjatai pengawal bayaran, polisi akan menindak tegas penyewa pengawal itu.
"Sesuai arahan Kapolda, penyewanya juga ditindak jika mempersenjatai pengawalnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta.
(ndr/fay)