Amrun kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Sebelumnya, Amrun merupakan bawahan Bachtiar di Kementerian Sosial dengan posisinya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial.
Amrun disebut pernah memarahi bawahannya, Amusdjaya dengan mengatakan 'kamu bisa dipecat' karena akan mengenakan denda kepada PT Lasindo. Dengan dalih arahan Bachtiar, kemarahan Amrun justru untuk kepentingan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan ini telah membuktikan adanya peran dominan dari Amrun Daulay, namun oleh penuntut umum dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga peranan ini menjadi seolah-olah beban dan tanggung jawab terdakwa," lanjut Djufri.
Dalam pledoi bertajuk 'Kriminalisasi Kebijaksanaan Seorang Menteri Sosial RI' ini, surat tuntutan jaksa juga diserang. Oleh tim kuasa hukum Bachtiar, surat tuntutan yang dibacakan jaksa dua pekan lalu lebih banyak kutipan dibandingkan analisis jaksa.
"Sebagian besar berisi notulen sidang, analisa yang sangat dangkal dan sangat mentah," tandasnya.
Bachtiar dituntut KPK selamaย 3 tahun. Bachtiar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa juga mengenakan denda selama 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Bachtiar yang dijerat tiga kasus sekaligus, yakni dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung berpotensi kerugian negara sekitar Rp 35,7 miliar.
(mok/ndr)











































