Bachtiar Kembali Tegaskan Keterlibatan Politisi Demokrat

Korupsi Depsos

Bachtiar Kembali Tegaskan Keterlibatan Politisi Demokrat

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 15:10 WIB
Bachtiar Kembali Tegaskan Keterlibatan Politisi Demokrat
Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah membacakan pembelaan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Bachtiar kembali menegaskan peran Amrun Daulay dalam kasus korupsi pengadaan sapi, sarung dan sapi di Kementerian Sosial.

Amrun kini menjadi anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Sebelumnya, Amrun merupakan bawahan Bachtiar di Kementerian Sosial dengan posisinya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial.

Amrun disebut pernah memarahi bawahannya, Amusdjaya dengan mengatakan 'kamu bisa dipecat' karena akan mengenakan denda kepada PT Lasindo. Dengan dalih arahan Bachtiar, kemarahan Amrun justru untuk kepentingan pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT Lasindo sebetulnya akan dikenakan denda keterlambatan 20 persen, namun setelah menghadap Amrun Daulay, denda tersebut tidak jadi dikenakan," ujar kuasa hukum Bachtiar, Djufir Taufik di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).

"Persidangan ini telah membuktikan adanya peran dominan dari Amrun Daulay, namun oleh penuntut umum dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga peranan ini menjadi seolah-olah beban dan tanggung jawab terdakwa," lanjut Djufri.

Dalam pledoi bertajuk 'Kriminalisasi Kebijaksanaan Seorang Menteri Sosial RI' ini, surat tuntutan jaksa juga diserang. Oleh tim kuasa hukum Bachtiar, surat tuntutan yang dibacakan jaksa dua pekan lalu lebih banyak kutipan dibandingkan analisis jaksa.

"Sebagian besar berisi notulen sidang, analisa yang sangat dangkal dan sangat mentah," tandasnya.

Bachtiar dituntut KPK selamaย  3 tahun. Bachtiar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa juga mengenakan denda selama 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Bachtiar yang dijerat tiga kasus sekaligus, yakni dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung berpotensi kerugian negara sekitar Rp 35,7 miliar.

(mok/ndr)


Berita Terkait