Disita 15 Satwa Langka dari Penjual Hewan di Bandung
Kamis, 27 Mei 2004 01:52 WIB
Bandung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat selama sepekan iniberhasil mengevakuasi 15 ekor satwa yang dilindungi dari sejumlah pedagangsatwa di kota Bandung. Satwa-satwa ini kini disita dan dievakuasi ke PusatPenyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Sukabumi.Dalam operasi penertiban yang dilakukan selama 2 kali dalam sepekan ini,operasi pertama pada hari Rabu (19/4/2004) lalu di Arcamanik, Jl DrRadjiman dan Jl Cibeunying-Cicadas Bandung berhasil menemukan 7 ekor satwadilindungi yaitu kakatua, burung takur, burung raja udang, burung elangJawa dan musang. Sedangkan pada operasi kedua pada hari Jumat (20/5/2004)di 2 petshop di kawasan perdagangan Bandung Trade Center (BTC) ditemukan 7burung kakatua, 1 ekor kura - kura leher panjang (Chelodinanovaguinae).Menurut Suyatno Sukandar, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam(BKSDA) Jabar I), penyitaan satwa-satwa dilindungi ini dilakukan karenamelanggar ketentuan pasal 21 Undang Undang No. 5/1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melalui peraturan yang ada,perniagaan satwaliar dilindungi. Ancaman bagi para pelanggarnya adalahhukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.Menurut Suyatno, selain satwa-satwa yang disita itu, pihaknya juga telahmengirimkan ke Sukabumi 5 ekor satwa dilindungi yang diserahkan secarasukarela oleh warga masyarakat. Tercatat satwa-satwa yang diserahkan itu adalah 2 ekor kukang (Nycticebus coucang), 1 ekor lutung(Tracyphitecus auratus), 1 ekor siamang (Symphalangussyndaylus), dan 1 ekor kijang (Muntiacus muntjak).
(mmi/)