"Sesuai arahan Kapolda, penyewanya juga ditindak jika mempersenjatai pengawalnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Baharudin mengatakan, masyarakat boleh-boleh saja memanfaatjan jasa pengawalan swakarsa. Namun, pengawalan swakarsa itu harus terdaftar di Binmas Polda Metro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baharudin menegaskan, jasa pengawalan swakarsa dilarang mempersenjatai diri dengan senjata api, senjata tajam atau alat paksa. "Mereka tidak boleh bawa senjata-senjata atu alat paksa karena itu nantinya akan melanggar," ucap Baharuddin.
Lebih lanjut, Baharudin menyarankan masyarakat yang membutuhkan pengamanan, bisa meminta langsung anggota kepolisian. Polisi tidah hanya mengamankan pejabat, tetapi juga masyarakat biasa.
"Siapa saja boleh, tapi harus daftar dulu," tuturnya.
(mei/gun)











































