Yogyakarta - Empat jalan protokol di Kota Yogyakarta disepakati terlarang untuk pemasanganatribut kampanye para kandidat capres dan cawapres. Keempat jalan tersebut adalah Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan A Yani dan Jalan Suroto Kotabaru.Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pihak KPU Kota Yogyakarta dengan pemkot Yogyakarta hari ini Rabu (26/5/2004) di komplkes Balaikota imohoYogyakarta.Khusus untuk Jalan Malioboro dan Jalan A Yani selain bebas dari pemasangan atribut pemilu presiden juga tidak boleh dilalui iring-iringan dan konvoi peserta kampanye. Sedangkan di dua jalan yaitu Mangkubumi dan Suroto hanya bebas dari atribut namun bisa digunakan untuk iring-iringan peserta kampanye.Menurut Ketua Divisi Informasi KPU Kota Yogyakarta, Rahmat Muhajir Nugroho, tidak dibolehkannya Jalan Malioboro, Jalan Mangkubumi dan A Yani itu sesuaidengan regulasi pada pelaksanaan pemilu legislatif beberapa waktu yang lalu. "Hanya untuk pemilu presiden yang akan datang ada penambahan jalan yang tidak dibolehkan untuk pemasangan atribut yaitu, Jalan Suroto, karena tempatitu baru dalam tahap pembangunan sebagai jalur hijau dan paru-paru kota Yogyakarta serta lampu hias," katanya.Muhajir mengatakan larangan pemasangan atribut di jalan-jalan protokol itu akan tertuang dalam surat keputusan KPU Kota. "Mungkin dalam beberapa hari iniSK tersebut akan keluar setelah selesai digodok," katanya.Sedangkan untuk kawasan Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta boleh digunakan untuk pelaksanaan kampanye dengan catatan bila ada izin dari pihak Kraton Yogyakarta. KPU Kota sendiri juga tidak akan menggelar program kampanye bersama seperti yang pernah dilakukan beberapa saat yang lalu. Sementara itu secara Ketua Pokja Kampanye Presiden KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah menambahkan pihaknya hingga saat ini kebingungan. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan peraturan kampanye belum juga dikirimkan KPU Pusat. "Meski sudah ada SK KPU No 35 tahun 2004 tentang tata cara kampanya namun hingga saat ini kami belum menerima juklaknya, terus terang kondisi ini membuatkami bingung, mengingat pelaksanaan kampanye semakin dekat," kata Nasrullah.Kesulitan lain yang dihadapi KPU adalah belum diserahkannya susunan tim kampanye oleh masing-masing tim kampanye capres-cawapres yang ada di kotaYogyakarta sementara itu batas akhir penyerahkan hari Sabtu (28/5/2004).
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini