Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, dari 52 laporan itu baru 6 laporan yang diproses. "Yakni dari Polres Metro Bekasi, 4 laporan dan Polres Tangerang Kota sebanyak 2 laporan," kata Baharudin kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/3/2011).
Namun, Baharudin tidak menyebut jenis pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. "Itu tanya ke Polres masing-masing saja," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pamen ada 1 orang, Pama ada 5 orang, Bintara 12 orang yang terlapor," kata Baharudin.
Baharudin mengatakan, laporan itu, 10 laporan diterima langsung, 27 laporan melalui
pelimpahan dari Propam Polri atau surat elektronik. 15 pengaduan lainnya melalui
surat tertulis
"Laporannya ada yang langsung ke Kapolda atau Kabid Propam," katanya.
Baharudin mengatakan, pihaknya memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. "Setiap pelanggaran dijatuhi sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya," katanya.
(mei/ken)










































