Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bocah Terperosok Eskalator

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Bocah Terperosok Eskalator

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 13:40 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya siang ini melakukan gelar perkara atas Rio Alaiansyah Ramadhan (3) yang kakinya masuk ke dalam eskalator di Pasar Pagi Mangga Dua, Mei 2009. Hingga saat ini, pihak pihak keluarga rupanya heran dengan sikap Kepolisian yang belum memberikan kejelasan laporan pidana kasus ini.

"Jadi hari ini akan ditinjau penanganan perkaranya. Gelar perkara jam 14.00 WIB," kata kuasa hukum Rio, David Tobing, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

David menyatakan sudah membuat surat protes kepada Polres Jakarta Utara yang ditembuskan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Hal ini sehubungan dengan keluhan orang tua Rio yang justru mendapat ancaman saat ingin menanykan kasus pidana
tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena justru kita ditakut-takuti ini mau di-SP3 atau tersangkanya adalah ibunya Rio si pelapor," kata David.

David menyatakan laporan pidana kasus ini sudah diajukan sejak Mei 2009, tak jauh setelah kecelakaan tersebut terjadi. Pihaknya memang sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyelidikan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan.

"Tidak ada tersangkanya hingga saat ini," ujar David.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi 12 Mei 2009 telah menghancurkan betis kanan Rio yang disebabkan pecahnya anak tangga eskalator. Pengelola Pasar Pagi Mangga Dua pun sudah membuat surat pernyataan di rumah sakit akan menanggung
pengobatan Rio secara penuh dan berkesinambungan.

Namun, menurut gugatan itu, dalam kenyataanya Pasar Pagi Mangga Dua justru melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Tak ayal orang tua Rio harus menanggung biaya pengobatan hingga ratusan juta rupiah yang sebagian besar diperoleh dari
pinjaman kerabat.

Selain mengajukan tuntutan pidana, keluarga korban juga mengajukan tuntutan perdata untuk meminta ganti rugi. Para pihak yang digugat adalah PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola Pasar Pagi Mangga Dua dan PT Jaya Kencana selaku pengelola eskalator. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta selaku pemberi izin kelayakan eskalator juga menjadi turut tergugat.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini