KPU Hanya Akui Tim Kampanye Capres-Cawapres Resmi
Rabu, 26 Mei 2004 23:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengakui tim kampanye capres dan cawapres yang didaftarkan ke lembaga penyelenggara pemilu itu. Namun, KPU tidak dapat melarang munculnya tim bayangan di luar tim yang telah didaftarkan. "Kita nggak bisa melarang (tim bayangan). Di sini yang disebut moral dan etika politik berlaku," ujar Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU Hamid Awaluddin di ruang kerjanya di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (26/5/2004). Menurut Hamid, ide spontanitas masyarakat untuk mendukung calon tertentu merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. "Di negara demokrasi setiap orang punya hak untuk mengekspresikan diri. Mustahil bagi KPU melarang orang atau sekelompok orang di luar tim kampanye," katanya. Namun Hamid mengingatkan agar dukungan yang diberikan kepada calon tertentu tidak dengan cara menjelekkan calon lain. Apabila terjadi, pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur hukum. "Yang menjadi persoalan kalau menghina orang lain. Anda mengeluarkan kata-kata jorok dan orang keberatan bisa dikategorikan perbuatan yang tidak menyenangkan dan masuk kategori pidana umum," jelasnya. Selain pidana umum, Hamid menambahkan, masalah kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Pasal 38 UU itu menyebutkan kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras golongan, calon dan atau pasangan calon lain.Sanksi pidananya diatur dalam pasal 89 ayat (2). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 huruf a, b, c, d dan e diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
(jon/)











































