Hakim Bolehkan Pengacara Ari Muladi Dampingi Kliennya

Hakim Bolehkan Pengacara Ari Muladi Dampingi Kliennya

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 13:03 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso, tidak mendampingi kliennya. Namun permintaan itu akhirnya ditolak oleh hakim, meski dengan catatan.

Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela untuk terdakwa Ari di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).

Ketua Majelis, Nani Indrawati menjabarkan, dakwaan penuntut memang menguraikan bagaimana pengetahuan Sugeng dalam kasus ini. Sugeng memberitahu kepada Ari bahwa ada penawaran sejumlah uang dari kubu Anggodo Widjojo supaya kliennya itu kembali pada kesaksian awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uraian menunjukan pengetahuan fakta yang diketahui," jelas Nani.

Meski begitu, majelis masih memperbolehkan Sugeng tetap mendampingi Ari selama persidangan. Dengan catatan, Sugeng harus bisa melepas adanya konflik kepentingan dalam perkara ini.

Jika Sugeng dinilai tidak lagi profesional, hakim akan mempertimbangkan untuk menerima permohonan jaksa.

"Majelis akan menilai apakah bersikap profesional atau tidak, dan jika tidak profesional, majelis akan tentukan sikap apakah masih bisa menerima atau tidak mengizinkan untuk mendampingi Ari Muladi," papar Nani.

Ditemui seusai sidang, Sugeng tidak sepakat dengan putusan hakim yang akan menilai cara kerjanya. Profesionalisme seorang advokat bukan ditentukan oleh hakim.

"Profesionalisme kan sudah ada di dalam kode etik. Ini serangan kepada profesi advokat, ini pelemahan profesi advokat," tandasnya.

(mok/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads