Polres Bekasi Back Up Satpol PP Soal Larangan Ahmadiyah

Polres Bekasi Back Up Satpol PP Soal Larangan Ahmadiyah

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2011 12:54 WIB
Jakarta - Kepolisian Resor Bekasi siap mem-back up Satpol PP guna mengantisipasi tindakan anarkis terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat seputar larangan kegiatan Ahmadiyah.

"Kita sifatnya hanya mem-back up Satpol PP saja agar tidak terjadi tindakan anarkis yang timbul akibat pelanggaran Pergub tersebut," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Imam Sugianto kepada detikcom, Selasa (8/3/2011).

Imam mengungkapkan, apabila Ahmadiyah masih melakukan kegiatan ibadahnya maka Satpol PP yang akan melakukan penegakkan hukum sesuai Pergub tersebut. Polisi tidak akan turun tangan untuk mencopot atribut Jemaat Ahmadiyah, seperti plang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita hanya pengamanannya saja jika ada tindakan yang menghalangi Pergub," ujarnya.

Di Bekasi, berdiri satu masjid milik Jemaat Ahmadiyah yang terletak di Jl Pangrango, Jatibening, Pondok Gede. Namun, masjid tersebut tidak memasang plang Ahmadiyah sehingga tidak mencolok.

Imam memastikan, situasi di sekitar masjid Ahamadiyah itu masih kondusif. "Masjid itu juga sering digunakan untuk salat masyarakat situ," kata dia.

Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat yang diteken Gubernur Ahmad Heryawan pada Kamis (3/3).

Peraturan itu menyatakan bahwa penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Larangan aktivitas yang tercantum dalam Pergub tersebut meliputi:

a. Penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan ataupun melalui media elektronik.

b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum.

c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.

Bila larangan tersebut dilanggar maka Pemerintah Daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan jemaah Ahmadiyah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mei/aan)


Berita Terkait