"Dari pemeriksaan selama ini kan nggak ada alat bukti, mengenai uang maupun rentut (rencana tuntutan) palsu," kata Tumbur di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Tumbur mengatakan yang membuat dakwaan dengan terdakwa Gayus Tambunan saat sidang di Tanggerang bukan kliennya. Yang membuat dakwaan adalah jaksa penuntut umum bukan jaksa peneliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumbur menjelaskan kliennya belum ditanyai mengenai uang yang diduga diberikan oleh Haposan Hutagalung.
Jika ditahan, apakah akan mengajukan praperadilan?
"Kita lihat dulu nanti, apa alasan penahanan. Saya kira nggak ada," ucapnya.
(mpr/gun)











































