"Pemeriksaan perkara ini haruslah tetap dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2011).
Dalam pertimbangan hakim, surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai sudah jelas, lengkap dan cermat. Hakim tidak setuju dengan pendapat kuasa hukum Ari yang menyatakan dakwaan ini lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan, hakim menilai uraian kronologi kejadian perkara yang dilakukan Ari sudah tercantum. Identitas Ari juga sudah lengkap.
"Keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan," tutup Sofialdi.
Jika tidak puas dengan putusan ini, hakim memperbolehkan Ari mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan (15/3) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mok/gun)











































