Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Illegal Logging

Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Illegal Logging

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2004 17:30 WIB
Jakarta - Polda Kalimantan Timur meringkus tiga orang tersangka dalam kasus illegal logging. Ketiganya berinisial HM, HK bin TA, dan Ir T. Polisi menyita 23.000 meter kubik kayu, 21 alat berat, dan lima kapal Pinisi sebagai barang bukti."Lima kapal ini bermuatan penuh dengan kayu dan ditangkap saat akan menuju ke Tuau, Malaysia," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (26/5/2004).Dijelaskan Paiman, HM adalah Direktur Utama PT HAK. PT HAK bekerja sama dengan PT SH dalam penebangan kayu. "Dalam penebangan kayu memang ia punya izin pemanfaan kayu atau IPK. Namun ia melakukan penebangan di luar izin lokasi IPK. Yaitu di Desa Merapu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur," jelas Paiman.Terkait kasus ini, menurut Paiman, Polda Kaltim ada 13 Mei telah melakukan penyitaan kayu dalam bentuk batangan sebanyak 15.000 meter kubik. Polisi juga sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini.Kasus kedua, pada 14 April, Polda Kaltim menemukan 7.700 meteri kubik kayu batangan milik CV HKU di Desa Tanjung Prapat, Kabupaten Berau. Tersangka dalam kasus ini adalah HK bin TA dan Ir T. "CV HKU adalah pelaksana di lapangan. Sedangkan perusahaan daerah BPDP adalah perusahaan yang mengurus dokumen perizinan penebangan kayu. Namun setelah diperiksa tidak dapat menunjukkan izinnya," ujar Paiman.Para tersangka, menurut Paiman, dikenai pasal 50 ayat 3 Huruf a, d dan j juncto pasal 78 ayat 5,7 dan 9 UU Nomer 41/1999. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penebangan hasil hutan dan mengangkutnya secara tidak sah. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads