"Jaksa Cirus Sinaga dimana pada Minggu lalu telah diperiksa proses pemeriksaannya sendiri belum tuntas karena banyak sekali pertanyaan yang disampaikan penyidik," ujar Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (7/3/2011) kemarin.
Boy mengatakan, penyidik mengaku belum selesai mencecar Cirus dalam pemeriksaan sebelumnya. Pada pemeriksaan ini, kata Boy, diharapkan seluruh informasi, keterangan dan fakta telah mencukupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kapan Cirus ditahan? "Tentu di sini untuk ditahan yang terpenting adalah cukupnya alat bukti dimana penyidik harus memiliki minimal 2 alat bukti," terang Boy.
Boy belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap Cirus. Boy meminta semua pihak melihat proses hingga tuntas.
"Ya kita berproses agar dihormati proses yang berjalan ini semuanya tidak bisa dengan cara terburu-buru dengan cara yang dipaksakan. Ini semua berpulang pada semua bukti yang diperoleh penyidik," bebernya.
Jangan-jangan Polri takut menahan Cirus karena kasus Antasari? "Tidak, tidak ada hal demikian (ketakutan) semuanya objektif polri juga semua melakukan penyidikan terhadap 2 perkara terkait rentut dan dugaan adanya penggagalan penuntutan terhadap tersangka Gayus Tambunan dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Sayangnya, dari 10 tersangka kasus mafia hukum Gayus Tambunan yakni Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Muhtadi Asnun, hanya Cirus yang terkesan lambat dan kebal. Cirus diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi.
"Perbuatannya karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tambah Boy.
(ape/fjr)











































