"Jadi itu awalnya berdasarkan pemikiran dari pemerintah yakni Kemenkum HAM dan DPR. Ini merupakan sesuatu yang positif karena untuk menyelaraskan Undang-undang KPK dengan RUU Kejaksaan, MK dan Mahkamah Agung," tutur Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin kepada wartawan di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Senin (7/3/2011) malam.
Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai bagaimana teknis penyelerasan Undang-undang KPK dengan Undang-undang lembaga penegak hukum lain, Aziz tidak memaparkan secara terperinci. Politisi asal Golkar ini menampik masuknya UU KPK dalam Prolegnas sebagai ajang untuk memangkas kewenangan yang dimiliki lembaga antikorupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam daftar Prolegnas prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR. banyak yang menilai hal ini bisa membuat kewenangan yang dimiliki KPK terancam.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkritik Komisi III DPR yang memasukkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK dalam Prolegnas 2011. Menurut Busyro, untuk melakukan revisi suatu undang-undang perlu dilakukan survei oleh lembaga independen terlebih dahulu.
"Kalau mau melakukan revisi undang-undang setidaknya hati-hati. Jangan bernafsu. Tapi harus dilakukan survei bertanggung jawab yang dilakukan oleh lembaga independen," tutur Busyro kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (3/3/2011).
Busyro juga mengaku kaget Undang-undang tentang KPK tersebut masuk dalam Prolegnas tahun 2011. Mantan Ketua KY ini meminta kewenangan yang dimiliki KPK saat ini jangan diganggu gugat.
"Kami bilang ke Komisi III DPR bahwa no problem dengan UU KPK saat ini, sudah memadai. Tapi kok tahu-tahu masuk masuk di nomor urut empat Prolegnas," cetusnya.
(fjr/her)










































