Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama Agus Supriatna, saat dihubungi detikcom, menyebutkan pihak maskapai PIA dan pemerintah Pakistan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Seluruh berkas dokumen kedutaan dan penerbangan sudah dipenuhi oleh pihak maskapai.
"Kami selalu berkomunikasi dengan pihak maskapai di Pakistan, mereka sudah menyelesaikan semua dokumennya dan bisa terbang malam ini," ujar Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Administratur Bandara Sultan Hasanuddin dari Departemen Perhubungan, M Sidabutar kepada wartawan, di Lanud Sultan Hasanuddin, menyebutkan pihak maskapai PIA dikenai penalti sebesar Rp 120 juta, karena melanggar wilayah udara Indonesia. Sebelum berangkat, pesawat PIA juga sempat mengisi avtur sebanyak 3000 liter yang dibeli di Pertamina, senilai Rp 25,6 juta.
(mna/her)