Dua poin kesimpulam tersebut disepakati oleh anggota Komisi III dan Jaksa Agung Basrief Arief di akhir rapat kerja di ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Poin kesimpulan pertama terkait dengan rencana usulan APBN perubahan tahun 2011. Selain itu, juga terkait masalah reformasi birokrasi yang selama ini dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kesimpulan kedua terkait penyelesaian perkara yang cepat dan profesional. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk segera melaksanakan SOP (standar operasional prosedur) Kejaksaan secara konsisten mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menetapkan batas waktu penyelesaian perkara-perkara yang mendapatkan perhatian masyarakat guna memberikan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat," terang Aziz.
Dalam raker ini, disepakati pula bahwa pihak Komisi III akan membahas secara khusus masalah implikasi deponeering dengan Kejaksaan Agung. Pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan juga Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Komisi III DPR RI sepakat dengan Jaksa Agung dengan melibatkan Kapolri untuk melakukan pembahasan khusus mengenai implikasi yuridis dari deponeering yang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada 2 pimpinan KPK, Bibit-Chandra," tandas Aziz.
(nvc/her)










































