"Sudah-sudah P21 kok," ujar Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Ike Edwin saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (7/3/2011).
Sementara, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan berkas Kompol Iwan sejak sore tadi telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyidik selanjutnya menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, terkait berkas 8 tersangka lainnya, penyidik masih berusaha untuk melengkapi. Ia berharap dalam waktu dekat penyidik bisa melengkapi.
"Tapi untuk yang 8 itu belum, kita masih mengusahakan mudah-mudahan dalam waktu dekat," tandasnya.
Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi. Hingga saat berkas kasus para tersangka masih dinyatakan P19 (belum lengkap).
Baik Iwan maupun 8 anak buahnya dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ape/her)











































