Demikian permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada seluruh pengadilan se-Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan melalui Komisi Yudisial (KY) yang merupakan lembaga pengawas hakim.
"Selain kesaksian saksi yang penting, juga kepada korban boleh memberikan kesaksian lewat teleconfrence. LPSK lalu meminta pendapat ke KY, bagaimana jika hakim tidak meloloskan permohonan sidang teleconfrance," kata Komisioner KY, Taufikurrahman Syahuri, usai menerima Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, (7/3/2011).
Nantinya, saksi mahkota/korban akan memberikan kesaksian di rumah perlindungan yang tersembunyi. Lewat teknologi berupa teleconfrance, saksi mahkota/korban hanya hadir berupa audio video yang dapat disaksikan melalui tanyangan layar lebar di ruang pengadilan tempat sidang berlangsung.
"Tapi kalau hakim yang berpikiran maju, harus dilaksanakan. Ini sudah pernah dilaksanakan baik lewat MK atau MA. Tapi ini perlu kajian lebih jauh. Paling tidak, KY akan ketemu dengan MA untuk mendiskusikan ini," tambah Syahuri.
Menurutnya semua dana teleconfrence akan ditanggung oleh LPSK karena saksi/korban masih berada di bawah perlindungan LPSK. Namun teknis pelaksanaannya, LPSK akan membuat petunjuk teknis sidang jarak jauh tersebut.
"Akan merumuskan lebih detail teknis sidangnya bagaimana," tambah Semendawai.
(asp/lh)











































