Lagi-lagi Komisi III DPR Persoalkan Deponeering Bibit-Chandra

Lagi-lagi Komisi III DPR Persoalkan Deponeering Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 17:52 WIB
Lagi-lagi Komisi III DPR Persoalkan Deponeering Bibit-Chandra
Jakarta - Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah selesai, namun sebagian besar anggota Komisi III DPR masih mempermasalahkannya. Jaksa Agung Basrief Arief pun menegaskan bahwa kebijakan deponeering tersebut murni merupakan sikapnya tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk Presiden.

"Saya dalam menerbitkan pengesampingan perkara tidak ada intervensi dari siapapun," tegas Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Basrief menegaskan, tidak ada tujuan lain dalam memutuskan kebijakan mengesampingkan perkara ini. Semuanya murni dilakukan demi kepentingan masyarakat.

"Selain demi penegakan hukum, keadilan, tentunya demi kemaslahatan," tutur Basrief.

Basrief menjelaskan, setiap perkara yang sudah dinyatakan P21 (sudah lengkap) tidak selalu bermuara ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 139 dan pasal 140 KUHAP.

Jika memang berkas tersebut sudah dinyatakan P21 namun dinilai tidak memenuhi syarat untuk dimpahkan ke pengadilan, maka dalam hal ini bisa diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Dalam perkara yang menjerat Bibit-Chandra ini, tahap-tahap tersebut sudah dilewati.

Karena Kejaksaan melihat bahwa kondisi masyarakat saat itu meresahkan terkait kasus Bibit-Chandra ini, maka opsi deponeering ditimbang menjadi pilihan yang paling sesuai. Tentunya Kejaksaan juga telah mempertimbangkan antara mudharat dan manfaatnya.

Basrief menambahkan, untuk menjelaskan lebih lanjut soal deponeering ini, pihaknya merasa perlu untuk dilakuan bedah kasus secara khusus. "Kalau ini kita bahas, perlu kita lakukan bedah perkara, bedah kasus. Karena ini panjang sekali kalau harus dijelaskan," tuturnya.

Ketua rapat, Aziz Syamsuddin pun menyambut baik dan menyatakan Komisi III akan memplenokan hal ini. "Nanti akan kita rapatkan dalam pleno khusus tentang deponeering ini," tandasnya.

Sebelumnya dalam rapat kerja DPR dengan Komisi III ini, banyak anggota yang mempermasalahkan status hukum dua pimpinan KPK tersebut pasca diterbitkannya deponeering. Bahkan pada rapat sebelumnya, dua pimpinan KPK tersebut ditolak oleh Komisi III untuk hadir dalam rapat dengan KPK karena status keduanya yang dinilai masih tersangka.

Hal ini sendiri sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kejaksaan Agung bahwa status Bibit dan Chandra tidak lagi sebagai tersangka. Kasus keduanyapun dinyatakan sudah selesai setelah keputusan deponeering diterbitkan.

(nvc/ndr)


Berita Terkait