Kedua tersangka dibekuk oleh Dit Narkotika Polda Bali di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (3/3) lalu. Mereka diciduk di dalam mobil saat meninggalkan bandara.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi Gde Sugianyar Dwi Putra dan Direktur Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Mulyadi dalam jumpa pers di Mapolda Bali, JL WR Supratman, Denpasar, Senin (7/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TR berhasil lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Ia sukses mengelabui petugas dengan menelan 23 kapsul hasis di dalam perutnya. Namun, Polda Bali telah mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua tersangka dari laporan Interpol.
Saat hendak meninggalkan terminal Bandara Ngurah Rai, kedua tersangka dibekuk. "Mereka ditangkap bersama-sama di dalam mobil," kata Sugianyar.
Setelah berhasil menangkap kedua tersangka, polisi menggiring tersangka CL ke rumahnya di kawasan Canggu, Kuta. Polisi berhasil menemukan lempengan hasis seberat 2,1 kg yang disembunyikan di balik kasur.
Polisi juga berupaya mengeluarkan sebanyak 23 kapsul hasis seberat 218,23 gram dari dalam perut tersangka TR di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. Kedua tersangka dijerat pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Saat ini tersangka TR masih berada di rumah sakit untuk dideteksi apakah di dalam perutnya masih terdapat hasis," kata Mulyadi.
(gds/fay)











































