Gaji ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri & Pensiunan Diberikan Juni
Rabu, 26 Mei 2004 16:19 WIB
Jakarta -
Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pensiunan. Pemerintah akan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni 2004. Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian tunjangan gaji PNS yang bertugas di Papua dan Irian Jaya Barat, serta hakim peradilan militer."Namun tidak bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang diperbantukan di luar instansi pemerintah," kata Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2004).Dijelaskan Feisal, bagi PNS yang menerima pensiun sebagai pejabat pejabat, atau pejabat negara yang menerima pensiun sebagai PNS, maka gaji ke-13 hanya diberikan untuk satu jabatan saja dan dipilih yang tertinggi.Besarnya gaji, pensiunan dan tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2004. Ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan fungsional atau struktural. Untuk kebijakan ini pemerintah memerlukan dana sebesar Rp 50 triliun.Landasan hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 akan diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Menurut Feisal saat ini draft dari PP tersebut sudah berada di Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden Megawati.Feisal menegaskan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni ini bukan merupakan upaya politik Megawati untuk mengambil hati masyarakat menjelang pemilihan presiden. "Pembahasan materi ini sudah sejak tahun lalu. Dan ketika itu DPR sudah sepakat pembayaran akan dilakukan pada bulan Juni atau Juli."
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































