kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Menurutnya, perda tersebut malah akan bertentangan dengan SKB 3 Menteri.
"Tidak boleh ada perda atau pergub yang melanggar konstitusi," ujar Foke di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/3 /2011).
Fauzi pun menegaskan hal yang berkaitan dengan ketertiban, keamanan, kerukunan dan
keharmonisan kehidupan berbangsa memang menjadi wewenang Pemprov DKI. Namun, terkait kehidupan umat beragama tetap berada dalam wewenang pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
kerukunan dan keharmonisan umat beragama sudah ada dalam SKB 3 Menteri," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Foke ini mengatakan pihaknya akan meminta Kanwil Departemen Agama DKI untuk pro aktif menyampaikan hal-hal terkait keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama.
"Kita berangkat dari kenyataan semua peraturan di republik tidak boleh menyalahi konstitusi, SKB 3 Menteri itu sudah jelas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI rencananya akan mengeluarkan SK terkait
pelarangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Tidak hanya SK, Pemprov DKI akan mengeluarkan perda untuk mengatur hal itu.
"Saya sedang minta Askesmas, Kesbangpol untuk berkordinasi dengan Jawa Barat dan
Jawa Timur. Saya kira kalau sejalan dengan jiwa kita, bisa saja, tidak masalah," kata Foke, Jumat (4/3/2011).
(mpr/vit)











































