Radar itu mendeteksi pesawat Pakistan International Airlines (PIA) memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Tak menunggu lama, 2 pesawat Sukhoi lalu dikerahkan untuk mengejarnya.
Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II (Pangkosekhanudnas II), Marsekal Pertama Abdul Muis, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada detikcom, Senin (7/3/2011):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diidentifiasi ternyata pesawat tersebut tidak memiliki izin. Setelah itu dilaporkan ke Mabes TNI dan Pangkohanudnas TNI AU, Marsekal Muda Edi Suyanto.
Pangkohanudnas memerintahkan Pangkosekhanudnas II untuk menerbangkan 2 Sukhoi. Pesawat Sukhoi berhasil mengejar dan melakukan komunikasi dengan pilot.
Setelah dicek, pesawat tersebut tidak memiliki izin terbang dari pemerintah Indonesia, Mabes TNI, dan Departemen Luar Negeri.
Akhirnya pesawat tersebut dipaksa mendarat dengan dituntun 2 Sukhoi. Pesawat itu tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pukul 13.45 WIB untuk dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran izin terbang.
(aan/nrl)











































