"Kita belum tahu. Itu kewenangan TNI AU. Memang kalau pesawat yang masuk tanpa izin dan melewati kedaulatan kita, Indonesia berhak untuk memaksa mendarat," ujar Kepala Puskom Publik Kemhub Bambang S Ervan kepada detikcom, Senin (7/3/2011).
Menurut Bambang, pesawat lainnya yang memasuki teritorial Indonesia tanpa izin juga akan dikenakan peraturan yang sama. Bambang menambahkan, kejadian ini pernah terjadi pada pesawat dengan nomor penerbangan Bae 146-200 yang ditumpangi oleh Menteri Pertanian Malaysia pada 14 Desember 2010 lalu. Pesawat itu ditahan TNI AU di Bandara Juanda, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan, Indonesia memiliki kedaulatan di angkasa. Kawasan Indonesia juga diakui dunia internasional. "Jadi pesawat yang masuk harus punya izin," papar Bambang.
Pesawat jenis Boeing 737-300 milik maskapai PIA dipaksa mendarat di bandara Sultan Hasanuddin, pada pukul 13.50 Wita hari ini karena terbang melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Menurut Komandan Pangkalan Udara Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama Agus Supriatna, saat dihubungi detikcom, pesawat yang mengangkut 49 penumpang berkewarganegaraan Pakistan ini dipaksa mendarat karena tidak memiliki Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Flight Aproval. Pesawat yang terbang dari Dili, Timor Leste, menuju Malaysia, sudah terdeteksi radar bandara sejak pukul 12.00 Wita.Β
Saat ini pesawat sudah diparkir di apron bandara Sultan Hasanuddin dan seluruh penumpang pesawat, termasuk awak kabinnya, diamankan di Lanud Sultan Hasanuddin.
Pesawat ini baru bisa diizinkan melanjutkan penerbangannya kembali, jika pihak Maskapai PIA yang berada di Pakistan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan di Kedutaan Besar RI, di Pakistan.
(nik/asy)











































