Baru 40 Persen Balita Indonesia Memiliki Akta Kelahiran

Baru 40 Persen Balita Indonesia Memiliki Akta Kelahiran

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2004 14:48 WIB
Solo - Sebagai negara keempat terbesar jumlah penduduknya, Indonesia menempati urutan ke-19 dari bawah untuk pencatatan kelahiran. Dari sekitar 3 juta anak yang lahir di Indonesia tiap tahun, baru sekitar 40 persen yang memiliki akta kelahiran. Padahal hal itu terkait dengan identitasnya dalam pemenuhan hak sipil, hukum dan politiknya.Hal tersebut terungkap dalam penyerahan penghargaan Unicef kepada Kabupaten Rembang, Wonosobo dan Kota Solo di Hotel Sahid Raya, Solo, Rabu (26/5/2004). Ketiga daerah itu dinilai berhasil mengimplementasikan UU Perlindungan Anak untuk mencapai pencatatan kelahiran.Kepala Perwakilan Unicef di Indonesia, Steven Allen, mengatakan Indonesia jauh di bawah Filipina, Thailand dan Malaysia dalam pencatatan kelahiran. Di Jawa Tengah misalnya, baru sekitar 45 persen anak di bawah usia 5 tahun yang tercatat. Sementara Filipina mencapai 84 persen, Thailand 96 persen sedangkan Malaysia 98 persen."Lebih dari setengah jumlah anak di bawah lima tahun di Indonesia tidak terdaftar padahal pencatatan kelahiran adalah hak asasi. Kondisi ini membuat anak-anak di Indonesia berpotensi rentan sebagai korban pelanggaran HAM, terutama yang berkaitan eksploitasi dan diskriminasi," papar Steven."Pencatatan kelahiran dapat memberikan penanganan yang layak bagi anak dalam hukum karena mereka telah diakui dan akan ditangani secara layak oleh peradilan anak. Karena itu kami memberi apresiasi tersendiri kepada Pemerintah Rembang, Wonsobo dan Solo yang telah tercatat sudah di atas 70 persen dengan kebijakan membebaskan seluruh biaya pembuatan akta kelahiran," lanjutnya.Dalam keterangannya kepada pers, Steven mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan kerjasama dengan 9 pemerintah propinsi dan 40 pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia dalam program tersebut. Dikatakannya, pencatatan kelahiran merupakan salah satu program utama Unicef saat ini."Kami harap pemerintah pusat maupun daerah di Indonesia juga menjadikannya sebagai adalah satu program utama. Ini penting, sebab dalam pengamatam kami di Indonesia telah banyak peraturan dan UU dikeluarkan untuk mengatur masalah ini. Tapi apakah telah diterapkan dan diimplementasikan oleh pemerintahnya, lembaga yang menangani maupun LSM, itulah yang harus dijawab," ujar dia.Sementara itu Dirjen Administrasi dan Kependudukan Depdagri, Rohadi Haryanto, mengakui bahwa hingga saat ini pencatatan kelahiran di Indonesia masih sangat rendah. Dari rata-rata kelahiran anak yang mencapai 3 juta anak per tahun, baru sekitar 40 persen yang tercatat.Dia menyatakan bahwa data P4B yang dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa saat lalu akan digunakan sebagai acuan pendataan pendudukan. Untuk diketahui, data itu pula yang saat ini dipakai KPU untuk mendaftar pemilih."Memang masih banyak kelemahannya, seperti yang kita tahu bahwa banyak warga yang belum terdaftar. Ke depan kami akan melakukan penyempurnaannya," ujar Rohadi. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini