PNS yang Aktif dalam Kampanye Pilpres akan Dikenai Sanksi
Rabu, 26 Mei 2004 15:15 WIB
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) yang diketahui terlibat aktif dalam kampanye pemilihan presiden akan dikenai hukuman disiplin tingkat berat. Sanksi yang akan dikenakan berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat."Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan yang ditujukan kepada menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Feisal Tamin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/5/2004).Dijelaskan Feisal, sanksi penurunan pangkat akan dikenakan pada PNS yang mengizinkan penggunaan fasilitas pemerintah karena jabatannya karena pemilu presiden. Baik itu memberi izin pada tim kampanye maupun pasangan capres-cawapres. "Apabila terbukti pangkatnya akan diturunkan setingkat lebih rendah selama satu tahun."Menurut Feisal, hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian terbagi dalam dua kategori. Yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS yang bersangkutan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.Pemberhentian dengan hormat akan dikenakan pada PNS yang terlibat kampanye dan berkedudukan sebagai tim sukses atau sejenisnya dalam pilpres. Sementara pemberhentian dengan tidak hormat dikenakan bagi PNS yang berkedudukan sebagai anggota atau pengurus parpol atau tim sukses dan sebagainya."Apalagi kalau dia terbukti menggunakan fasilitas pemerintah dan jabatannya dalam kampanye itu," kata Feisal dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Rachman Gaffar.Menurut Feisal, penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tingkatannya berdasar hasil pemeriksaan tim pemeriksa. Susunannya akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).PengawasanTapi sayangnya Feisal tidak bisa menjelaskan tentang mekanisme pengawasan di lapangan untuk menegakkan aturan tersebut. Menjawab pertanyaan wartawan, ia hanya menjelaskan, "Ya kita berdasar dari Panwas Pemilu dan masukan pers yang lari kiri kanan itu."Berdasarkan data BKN saat ini tercatat 495 orang PNS yang menjadi anggota parpol. Sebanyak 171 orang menjadi calon legislatif dan calon anggota DPD dalam Pemilu Legislatif. Dari jumlah itu 63 orang telah diberhentikan atau pensiun dini, 50 orang dalam proses pemberhentian, satu orang meninggal, 30 orang lagi belum ada laporan dari instansinya, dan 27 orang lagi belum diketahui status hukumnya.
(gtp/)











































