Jika Belum P21, Kompol Iwan Bebas Malam Ini

Jika Belum P21, Kompol Iwan Bebas Malam Ini

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 15:48 WIB
Jakarta - Berkas mantan Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto belum juga lengkap (P21). Apabila hingga tengah malam nanti jaksa belum juga menyatakan berkas lengkap, maka Iwan bisa bebas.

"Ya kita sesuai hukum (bebas). Kita kan taat sesuai hukum," ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (7/3/2011).

Iwan dan 8 anak buahnya resmi ditahan sejak 7 November 2010. Namun, Jumat (4/3) lalu 8 anak buah Iwan dibebaskan karena penahanannya ditangguhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi Insya Allah P21. Kita masih menunggu kabar dari Jaksa," kata Boy.

Ke delapan anak buah Iwan yakni Bripda Edi Sukranto, Briptu Anggoco Duto, Briptu Budi Heriyanto, Briptu Datu Arundika, Bripda Bambang Setiawan, Briptu Bagus Ari Setia Nugraha, Bripda Junjungan Kortes, Bripda Susilo.

Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi. Hingga saat ini berkas kasus para tersangka masih dinyatakan P19 (belum lengkap).

Baik Iwan maupun 8 anak buahnya dijerat pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ape/gun)



Berita Terkait