"Nama saya memang di akta (PT Prasasti Mitra), tapi saya sudah 10 tahun tidak aktif," ujar Bambang Tanoe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Ketika ditanya ada berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, Bambang hanya menjawab, "Ya sebentar saja".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Ratna dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk penanganan wabah flu burung tahun 2006. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nwk/nrl)










































