Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan Yustina Rostiawati dalam jumpa pers di kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2011).
Pengumuman kasus kekerasan terhadap perempuan ini dalam rangka menyambut Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2011 besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak bisa diartikan bahwa kekerasan terhadap perempuan menurun. Hal ini karena adanya penurunan kapasitas layanan yang disediakan negara dan akses keadilan yang masih mahal. Karena yang kami data ini adalah yang dilaporkan dan ditangani lembaga-lembaga," ujarnya.
Kasus kekerasan lainnya yakni 660 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, 44 kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, 155 kasus kekerasan oleh mantan suami, dan 360 kasus kekerasan pada unit lain.
Total jumlah kekerasan pada perempuan sebanyak 105.103 kasus selama 2010. Kasus ini ditangani oleh 384 lembaga pengada layanan, antara lain pengadilan agama Jaksel, LBH Jakarta, RSUP Persahabatan, dan Polres Jakut. Pengaduan datang dari seluruh masyarakat Indonesia.
Komnas merinci kekerasan perempuan di ranah publik yakni 3.530 kasus dan 445 kasus di ranah negara.
Kekerasan di ranah publik hampir setengahnya atau 1.751 kasus adalah kekerasan seksual antara lain perkosaan, percobaan perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual.
"Jumlah kekerasan pada perempuan yang ditangani tahun 2010 yakni 105.103 kasus lebih sedikit dari yang ditangani pada tahun 2009 yakni 143.586 kasus," tutur dia.
Yustina menyebutkan, 55 lembaga yang pada tahun lalu ikut serta menyusun catatan kekerasan perempuan, tahun ini tidak dapat memberikan data. Hal ini karena beberapa hal seperti persoalan kapastitas pencatatan sistem internal mereka.
"60 persen dari lembaga yang juga memberi data ke kami adalah lembaga baru yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan penganggaran," tutur dia.
(nik/nrl)










































