Aneh! 3 Tahun Jadi Tersangka, Belum Juga Ditahan KPK

Aneh! 3 Tahun Jadi Tersangka, Belum Juga Ditahan KPK

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 14:27 WIB
Aneh! 3 Tahun Jadi Tersangka, Belum Juga Ditahan KPK
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada yang aneh dari penanganan beberapa kasus di KPK. Sejumlah orang yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tapi tak kunjung ditahan.

"Ini tidak biasa di KPK. Kasus-kasus ini menggambarkan ada beberapa kasus yang sudah jadi tersangka cukup lama tapi belum ditahan," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun saat jumpa pers kinerja KPK tahun 2010 di kantornya, Jl Kalibata Raya, Senin (7/3/2011).

Kasus yang dimaksud Tama adalah dugaan korupsi penilaian dan pengesahan RKT UPHHKHT di Kabupaten Pelalawan, Riau, tahun 2001-2006. Ada 3 tersangka dalam kasus itu, yakni Syuhada Tasman, Burhanudin Husin, dan Bupati Siak Arwin AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syuhada dan Burhanudin tersangka sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ditahan. Sementara Arwin sejak September 2009 sudah bersatus tersangka dan belum juga ditahan.

Selain kasus di atas, kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut juga disoroti ICW. Dua tersangka yakni, Anggoro Wijojo dan David Angkawijaya belum juga berhasil ditangkap.

"Anggoro tersangka sejak 23 Agustus 2009 dan langsung dinyatakan buron karena menghilang. David tersangka sejak 22 Agustus 2008 dicekal dan berlaku setahun, belum ditahan," sambungnya.

Terakhir, kasus hibah KRL Jepang, KPK juga belum menahan tersangkan mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub Sumino Eka Saputro. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2009.

"Ini bisa jadi preseden buruk terhadap kepercayaan publik. Kita harapkan KPK lebih baik lagi sehingga tidak ada lagi seperti ini," tambah peneliti ICW lainnya, Adnan Topan Husodo.

(mad/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini