Lagi, Nurdin Halid Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

Lagi, Nurdin Halid Mangkir dari Sidang di PN Jakpus

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 12:49 WIB
Jakarta - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid kembali mangkir dari sidang di PN Jakarta Pusat. Gugatan 5 orang pecinta bola meminta Nurdin untuk turun dari jabatannya karena pernah dipenjara. Menurut mereka, hal itu telah melanggar PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

5 Orang itu yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).

"Hari ini panggilan yang ke 2, Nurdin atau yang mewakilinya tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga saat berbincang- bincang dengan wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Senin (7/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, Nurdin akan dipanggil lagi untuk ketigakalinya, pada Senin, dua pekan mendatang. Jika pada panggilan itu Nurdin tidak datang, maka Nurdin terancam dilengserkan oleh pengadilan.

"Jika panggilan ke 3 nanti Nurdin tidak datang,maka akan langsung digelar sidang masuk pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang," tambah Horas.

"Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tambahnya.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

"Kami cuma minta Nurdin turun. Kami ingin penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada gugatan immateril," tegas Harjon.

Menurutnya, seharusnya usai dijebloskannya Nurdin ke penjara, dia otomatis turun dari Ketua Umum PSSI. Tapi karena masih bertahan, maka kepengurusannya hingga sekarang dianggap illegal. Hingga hari ini PN Jakpus belum menentukan kapan sidang perdana gugatan tersebut. "Termasuk kepengurusannya hingga saat ini. Juga Kongres II di Bali barusan," tandas Harjon.

(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads