5 Orang itu yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jawa Tengah).
"Hari ini panggilan yang ke 2, Nurdin atau yang mewakilinya tidak hadir," kata kuasa hukum penggugat, Harjon Sinaga saat berbincang- bincang dengan wartawan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Senin (7/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika panggilan ke 3 nanti Nurdin tidak datang,maka akan langsung digelar sidang masuk pokok perkara. Tinggal saya buktikan saja di sidang. Malah gampang," tambah Horas.
"Kalau mereka tidak datang berarti itu artinya membenarkan gugatan saya" tambahnya.
Seperti diketahui, dalam gugatannya, selain menggugat Ketum PSSI, juga menggugat wakil ketua, komite eksekutif, Sekretaris Jenderal dan Direktur Keuangan. Mereka menilai, pelanggaran PP 16/2007 ini telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Kami cuma minta Nurdin turun. Kami ingin penegakan hukum di Indonesia. Tidak ada gugatan immateril," tegas Harjon.
Menurutnya, seharusnya usai dijebloskannya Nurdin ke penjara, dia otomatis turun dari Ketua Umum PSSI. Tapi karena masih bertahan, maka kepengurusannya hingga sekarang dianggap illegal. Hingga hari ini PN Jakpus belum menentukan kapan sidang perdana gugatan tersebut. "Termasuk kepengurusannya hingga saat ini. Juga Kongres II di Bali barusan," tandas Harjon.
(asp/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini