"Iya, sudah dimintai keterangan sejak dari tadi pagi," ujar juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Senin (7/3/2011).
Sedangkan menurut keterangan dari resepsionis KPK, Bambang datang sekitar pukul 08.30 WIB. Pada hari Jumat (25/2/2011) dan Senin (28/2/2011) lalu, Bambang tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Ratna dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(nwk/nrl)











































