Jepang Tangkap Warga Asing Diduga Terkait Anggota Al Qaeda

Jepang Tangkap Warga Asing Diduga Terkait Anggota Al Qaeda

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2004 13:48 WIB
Jakarta - Kepolisian Jepang menyatakan telah menangkap dua warga asing, yang menurut pers setempat, karena dicurigai terkait anggota al Qaeda asal Perancis. Meski menurut kepolisian, keduanya ditangkap karena melanggar aturan imigrasi.Demikian disampaikan juru bicara Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (26/5/2004). "Kami menangkap dua pria warga negara asing atas dugaan pelanggaran hukum imigrasi."Kedua orang tersebut diidentifikasi sebagai Ahmed Faishal asal Bangladesh dan Kane Yaya dari Mali. "Kedua orang itu tinggal lama di Jepang tanpa dokumen-dokumen imigrasi yang sah," imbuh juru bicara tersebut.Dua media Jepang, Kyodo News dan Jiji Press melaporkan bahwa secara keseluruhan ada 4 warga asing yang ditangkap. Dua orang dari Bangladesh, satu dari India dan lainnya dari Mali. Keempatnya dibekuk karena diduga kerap melakukan kontak dengan Lionel Dumont, 33, warga Perancis yang dituduh AS terkait al Qaeda. Dumont tinggal di Jepang setelah peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di AS. Dumont merupakan anggota sayap logistik al Qaeda dan polisi menduga ia terlibat dalam pengumpulan dana, pencucian uang dan pembentuk jaringan teroris saat bersembunyi di Jepang antara Juli 2002 dan September 2003.Namun Kepolisian Jepang menolak untuk mengkonfirmasi bahwa penangkapan dua pria asing itu terkait dengan Dumont. "Kami tidak bisa bilang. Kami harus menginvestigasi mereka lebih dulu," ujar juru bicara Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo yang tidak disebutkan namanya itu. Ia juga menolak berkomentar mengenai berita ditangkapnya empat warga asing versi pers tersebut.Menurut Jiji Press, keempatnya ditangkap dalam penyerbuan aparat polisi yang dilancarkan di lebih dari 10 lokasi. Penyerbuan ini bertujuan menyingkap aktivitas penggalangan dana yang dilakukan Dumont di Jepang.Dumont diciduk di Jerman pada Desember 2003 lalu dan masih ditahan menunggu keputusan atas permintaan ekstradisi oleh Perancis, yang pada tahun 2001 telah dihukum penjara seumur hidup atas perampokan bersenjata. (ita/)


Berita Terkait