Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam rapat dengar pendapat antara Kejagung dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/3/2011).
Marwan mengatakan, Kejaksaan telah mengesampingkan perkara Bibit-Chandra sesuai dengan pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sesuai dengan ketentuan tersebut, menjadi diskresi atau hak dan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila perkara atas nama Bibit-Chandra dimajukan ke pengadilan maka akan tidak prospeksi bagi kepentingan bangsa, sekaligus melemahkan KPK," ujar Marwan.
Dengan dikesampingkan, maka perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya di pengadilan. Perkara tersebut pun dianggap telah selesai.
"Jika perkaranya dikesampingkan demi kepentingan umum, maka pelaku pidana tersebut tidak lagi berstatus sebagai tersangka," tegas Marwan.
"Perkara Bibit dan Chandra tersebut dinyatakan selesai," tandasnya.
(nvc/gun)











































