Presiden: Tekstil Indonesia Harus Dilindungi UU Hak Cipta
Rabu, 26 Mei 2004 13:21 WIB
Jakarta - Masyarakat pertekstilan Indonesia diharapkan mampu menciptakan pola dan desain baru. Selanjutnya, pola dan desain ini harus dilindungi dengan UU Hak Cipta.Harapan itu disampaikan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam pembukaan Pameran Produk Tekstil di Jakarta Convention Centre, Senayan, Rabu (26/5/2004)."Seperti karya cipta yang disahkan dengan UU HAKI. Dengan demikian karya cipta lokal tidak diklaim milik orang asing, dan di kemudian hari tidak menjadi perdebatan," Megawati.Presiden menjelaskan, pada masa lalu persoalan desain ini kerap masalah. Desain atau pola tekstil produksi dalam negeri dipersoalkan secara hukum karena telah menjadi milik pihak negara lain."Untuk itu, asosiasi tekstil dan produk tekstil harus memperhatikan hak atas kekayaan intelektual. Sehingga bidang ini makin berkembang pesat dan tidak ada persoalan di kemudian hari," ungkap Megawati.Megawati juga mengatakan perlunya membangun usaha yang lebih maju di bidang pertekstilan. Untuk itu, kata Megawati, perlu ada sinergi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat pertekstilan. "Dengan demikian tekstil kita bisa bersaing di dunia internasional," tutur Megawati.Pameran produksi tekstil ini akan berlangsung hingga 30 Mei mendatang. Acara diikuti oleh 167 produsen tekstil. 109 di antaranya merupakan usaha kecil dan menengah (UKM).
(djo/)











































