"Kami tidak akan menanggapi keberatan atau eksepsi terdakwa yang mengaitkan dakwaan dengan negara asing," kata ketua tim JPU, M Taufik, dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (7/3/2011).
Taufik juga tak mau merespons keberatan Ba'asyir yang bersumber dari media massa. JPU hanya mau memberikan jawaban atas eksepsi yang sesuai dengan KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya setebal 90 halaman, Ba'asyir mengatakan makar (tipu daya) orang kafir dalam menghadapi para mujahidin penegak agama Islam yang diterangakan dalam Alqur'an berlaku hingga akhir zaman. Makar orang-orang kafir ini kini gencar dilakukan oleh Fir'aun Amerika dan anteknya terhadap semua mujahidin di dunia.
"Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk ini, ketika saya kembali dari hijrah di Malaysia. Fir'aun Amerika menuduh saya sebagai tokoh Al Qaidah maka harus dilenyapkan dari Indonesia," kata Ba'asyir pekan lalu.
Menurut Ba'asyir, Duta Besar AS saat itu meminta Megawati (saat menjadi Presiden) untuk mengekstradisi dirinya untuk dipenjara di Guantanamo. Namun ia bersyukur karena permintaan tersebut ditolak oleh Megawati.
"Bahkan saya dituduh telah memerintahkan pengeboman itu terhadap Mukhlas, Amrozi dan Imam Samudera," ujarnya.
Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal. Untuk dakwaan primer, Ba'asyir dikenai Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam Pasal 14 juncto Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 juncto Pasal 11, lebih subsider Pasal 15 juncto Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 juncto Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(mad/nrl)











































