"Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa menanggapi (eksepsi), sidang akan dilanjutkan Senin, 7 Maret (hari ini-red)," kata ketua majelis hakim, Harri Swantoro saat menutup sidang, 2 pekan lalu, Kamis (24/2/2011).
Diperkirakan, tanggapan jaksa tidak berubah banyak dari dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut saat pertengahan Februari kemarin. Dalam dakwaan jaksa, Ba'asyir dijerat dengan 7 pasal berlapis dengan tuduhan utama mensponsori kamp milisi Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut terdakwa dengan Dulmatin merencanakan untuk mengadakaan pelatihan militer atau Tadrib Asykari," ujar jaksa. Pertemuan ini sendiri diperantarai oleh Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT.
Menanggapi tuduhan itu, Ba'asyir menampik keras dan menuduh pengadilan dirinya merupakan pesanan Amerika Serikat. Dalam, eksepsi pribadinya tuduhan tersebut telah menjadi pola umum untuk menjerat pergerakan Islam.
"Makar orang-oang kafir yang disebut dalam Alquran ini juga gencar diterapkan oleh Firaun Amerika dan antek-anteknya terhadap kaum mujahid di dunia. Untuk penahanan dibuat penjara yang kejam dan biadab (seperti) di Irak, Afganistan dan Guantanamo. Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk," tukas Ba'asyir yang membaca ekspesi dengan suara lantang.
(Ari/rdf)











































