Sidang Perdana Class Action KPU

Sidang Perdana Class Action KPU

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2004 08:17 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan class action terhadap Komisi Pemilihan Umum akan digelar, Rabu (26/5/2004) pukul 10.30 WIB. Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Tim advokasi pemilu, sebelumnya mendaftarkan gugatan class action terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), (13/4/2004). KPU dituntut untuk membayar kerugian sebesar Rp 1 triliun.Besarnya jumlah kerugian ini dikarenakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan hak pilih terhadap 6 orang dalam pemilu legislatif lalu. Para penggugat yang terdaftar dalam gugatan No.116/Pdt.G/2004/PN Jakpus ini adalah Zamzami (Banda Aceh), Jerry Rompah (Jakarta), Dahtiar (Kalimantan Selatan), Alif Kamal (Sulawesi Selatan), Abdul Hakim (Nusa Tenggara Timur) dan Charles (Papua). Perbuatan KPU ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM dan hukum. Untuk itu, KPU didesak meminta maaf kepada masyarakat di media cetak, stasiun TV, radio dan internet. (ton/)


Berita Terkait