Gerindra: Kasus Penghilangan Orang Tahun 97-98 Sudah Tuntas

Gerindra: Kasus Penghilangan Orang Tahun 97-98 Sudah Tuntas

- detikNews
Minggu, 06 Mar 2011 05:14 WIB
Gerindra: Kasus Penghilangan Orang Tahun 97-98 Sudah Tuntas
Jakarta - Aktivis HAM khawatir masuknya Partai Gerinda ke dalam koalisi Pemerintah SBY-Boediono akan menghambat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk penghilangan orang tahun 1997-1998. Namun, bagi Gerindra, kekhawatiran itu tidak beralasan.

"Pertama, kami ini diundang untuk masuk ke koalisi, bukan kami yang meminta. Itupun kami belum menyampaikan jawaban," kata Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kepada detikcom, Sabtu (5/3/2011).

Kedua, lanjut Muzani, kasus penghilangan orang, yang oleh aktivis HAM dinilai melibatkan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto, sudah tuntas. "Kasus itu sudah tuntas. Pak Prabowo malah sempat jadi calon wakil presiden, kan?" sambung Muzani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzani mengaku herang mengapa kasus itu terus diungkit-ungkit dituntut oleh aktivis HAM. Sementara, menurutnya, ia beserta para aktivis tersebut juga telah banyak berbicara dalam forum-forum.

"Persoalan itu mereka sudah berkali-kali nuntut. Kawan-kawan Kontras tuntut dengan bermacam-macam forum dan sudah bertemu. Sedangkan kita itu masuk ke sana (koalisi) karena ditawari Demokrat. Persoalan bukan di kita," tandas Muzani.

Sebelumnya, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, menilai masuknya Gerindra ke kekuasaan bisa menghambat penuntasan kasus penghilangan orang tahun 1997-1998. Prabowo dianggapnya mempunyai interest untuk menghentikan kasus tersebut.

"Prabowo Subianto adalah orang yang patut dimintai pertanggungjawabannya atas kasus penghilangan orang yang belum tuntas sampai hari ini," imbuh Haris sambil menambahkan vonis Mahkamah Militer kepada Mantan Danjen Kopassus dulu tidak cukup.



(irw/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini