Syamsul Arifin Segera Disidang

Kasus APBD Langkat

Syamsul Arifin Segera Disidang

- detikNews
Sabtu, 05 Mar 2011 22:54 WIB
Jakarta - Berkas Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Tidak lama lagi, Syamsul akan segera disidang dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Langkat.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, nggak lama lagi disidang," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/3/2011).

Johan menjelaskan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Jumat (4/3) kemarin. Namun, Johan belum mendapat kepastian kapan Syamsul akan mulai disidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak tahu, tidak lama lagi lah," jelasnya.

Syamsul diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat tahun 2007. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.

Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 200 saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007.

(mok/irw)


Berita Terkait