"Saya kira (pemerintah daerah) punya hak, terutama terjadi disorder ketertiban sosial, maka pemda punya kewenangan untuk berubah keadaannya," kata Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudin kepada wartawan di sela-sela peresmian gedung G Inspire Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jl Sutorejo, Mulyorejo, Sabtu (5/3/2011).
Din menegaskan, sikap Muhammadiyah terhadap Ahmadiyah sangat jelas dan tegas. Bahkan, sejak Tahun 1993, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menegaskan, barang siapa yang menyakini ada nabi baru selain nabi Muhammad SAW adalah berada di luar akidah Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Din mengatakan, gerakan kelompok Ahmadiyah, gerakannya mesianistik, yang banyak orang tidak mengetahui. Dan gerakannya semacam gerakan Ratu Adil Imam Mahdi. Pendirinya itu diberi gelar Al Mahdi Al Mau'ud, yaitu Imam Mahdi yang dijanjikan.
"Gerakan-gerakan seperti ini punya watak dan kecendurungan menyalahkan agama atau keyakinan akidah sebelumnya," tuturnya.
Menurutnya, tokoh Ahmadiyah yang pertama kali mengkafirkan semua orang Islam, karena tidak berbaiat kepada Mirza Ghulam Ahmad. Ia menceritakan, Basiruddin yang menjadi khalifah pengganti Mirza Ghulam Ahmad dalam sebuah bukunya pernah mengatakan 'Semua orang Islam kaum muslimin yang belum berbaiat kepada Imam Mahdi yang dijanjiakan Mirza Ghulam Ahmad mereka adalah orang kafir, berada di luar akidah Islamiah.
"Itulah tuduhan pada kita, maka pada fatwa Robitul Islami, MUI, Muhammadiyah, NU, dan lain-lain itu hanya rekasi terhadap pengkafiran mereka," ujarnya.
Din menambahkan, kelompok Ahmadiyah adalah kelompok eksklusif seperti, hanya menikahi diantara sesama mereka. Ahmadiyah juga tidak memperbolehkan orang lain masuk ke masjid mereka. Akidah Ahmadiyah yang melenceng dari Islam membuat dan akan mengusik akidah umat Islam.
"Secara pribadi, saya menyerukan, mengimbau kepada warga penganut Ahmadiyah untuk segera kembali ke pangkuan Islam. Tinggalkan keyakinan bahwa ada nabi baru setelah nabi Muhammad SAW. Mari bersama-sama dan kepada umat Islam, jangan sekali-sekali melakukan tindakan kekerasan pada mereka atau siapa pun dan atas dasar motif apapun juga tidak dibenarkan," jelasnya.
(roi/irw)










































