Peserta Pemilu 1999 Desak Dana Bantuan Parpol Dicairkan
Selasa, 25 Mei 2004 22:43 WIB
Bandung -
Partai politik peserta pemilu 1999 mendesak, pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) segera mencairkan dana bantuan kepada parpol. Pasalnya, dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD 2004. "Parpol-parpol itu merasa mempunyai hak untuk meminta agar dana bantuan tersebut segera diturunkan, misalnya ketua DPW PAN Jabar sampai datang sendiri," ujar Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdul Hakim dalam rapat kerja dengan DPRD Jabar, Selasa (25/5/2004). Kendati sudah dianggarkan dalam APBD 2004, Nu'man menjelaskan, pencairan dana tersebut memang diharapkan untuk ditunda. "Gubernur minta pembagiannya jangan diwaktu pemilu, sekarang dana ini masih ada," kata Nu'man.Dirinya menekankan, keputusan pencairan bukan wewenang pihaknya. "Tergantung kesepakatan anggota dewan, saya mengharapkan jawaban pimpinan," kata Nu'man.Adanya permintaan tersebut juga diakui pimpinan DPRD Jabar, Eka Santosa. Ia membenarkan telah menerima surat tembusan mengenai permintaan yang ditujukan pada Gubernur Jabar. "Rata-rata partai kecil, tapi saya dengar ketua DPW PAN juga datang langsung," kata dia.Eka mengungkapkan penudaan pencairan dana tersebut dikarenakan hasil penilaian situasi yang terjadi di Jabar. "Waktu itu diputuskan bahwa pencairannya melihat dulu situasinya, sementara ditunda dan ditinjau kembali setelah Pemilu 2004. Dan sekarang harus dirapatkan kembali," tukasnya. Setidaknya 48 parpol peserta Pemilu 1999 masih mendapat dana pembinaan partai politik dengan total besarnya Rp 20,3 miliar dari APBD Jabar 2004. Hal ini didasarkan atas adanya Perda No. 13/2002 yang merujuk pada UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik yang menyebutkan 48 parpol peserta pemilu 1999 masih mendapatkan dana pembinaan parpol dalam APBD 2004. Dana bantuan yang sifatnya rutin tersebut terus masih terus diterima parpol tersebut kendati telah berlakukanya UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik yang menetapkan 24 parpol baru sebagai peserta Pemilu 2004. Padahal, sebagian dari 48 parpol peserta Pemilu 1999 tidak lagi terlibat dalam pemilu 2004 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 yang menyatakan terhitung sejak 27 Desember 2002, UU No. 2 tahun 1999 tentang Partai Politik dinyatakan tidak berlaku lagi.
(ton/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
