"Perda itu malah bisa semakin memancing emosi. Seolah makin ada pembenaran untuk berbuat kekerasan," ujar mantan Rektor UIN, Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, Sabtu (5/3/2011).
Kepada wartawan yang mencegatnya di sela seminar bertajuk "Islam, Peace and Justice" di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Azyumardi menyebut Perda larangan aktifitas Ahmadiyah bertentangan dengan konstitusi. Pemda bertindak langsung, tanpa menunggu tuntasnya revisi SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semestinya SKB itu yang dikuatkan segera lalu buat peraturan baru yang permanen lalu sosialisasikan. Sebab ini kan sifatnya sementara," sambungnya.
Lebih lanjut Azyumardi menyarankan kepada Jemaah Ahmadiyah berubah sikap. Lebih membuka diri terhadap tokoh agama dari NU dan Mumadiyah untuk menyampaikan masukan.
"Juga jangan provokatif," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, perda atau SK kepala daerah tentang larangan aktifitas Ahmadiyah terbit di antaranya di Pandeglang, Kota Samarinda dan Jatim. Intinya larangan penyebaran ajaran Ahmadiyah, memasang papan nama organisasi Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum, pemasang papan nama pada masjid, musholla, dan lembaga pendidikan dengan identitas JAI, serta larangan menggunakan atribut JAI.
Β
(lh/ndr)











































