Melihat fenomena tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menegaskan, partainya tetap tidak akan 'dijual' ke partai lain.
"Tidak dijual lah, nyarinya aja sulit," kata Kaban di sela-sela Rakornas PBB di Markas Besar PBB, Jl Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (5/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Verfikasi adalah ketentuan dalam UU Parpol, yang salah satu syarat untuk lolos adalah setiap parpol harus memiliki kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan.
"Kita optimis verifikasi bisa dilalui, kekuatan wilayah melakukan percepatan-percepatan," kata Kaban menambahkan partainya sudah berpengalaman melalui persyaratan mulai dari Pemilu 1999.
Kaban melanjutkan, partainya hanya akan merapat ke partai lain untuk mengantisipasi besaran parliamentary threshold (PT) dalam UU Pemilu yang sedang dibahas DPR. Kaban mengakui partainya sudah menjajaki dengan PPP dan PKNU.
"Namun kita lihat dulu, apa bentuk yang diatur oleh UU. Apakah konfederasi, apakah merger, atau fusi," ujarnya.
(lrn/ape)











































