Gubernur Jabar Izinkan Anggota DPRD Garut Diperiksa

Gubernur Jabar Izinkan Anggota DPRD Garut Diperiksa

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2004 22:41 WIB
Bandung - Gubernur Jawa Barat dipastikan memberi izin pemeriksaan anggota DPRD Garut yang terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut tahun 2001-2003 sebesar Rp 6,6 miliar. "Silahkan diperiksa. Kalau tidak diijinkan akan terkesan melindungi," ujar Wakil Gubernur Jabar Nu'man Abdul Hakim usai menghadiri rapat kerja dengan pimpinan DPRD Jabar, Selasa (25/5/2004). Kejaksaan negeri Garut sebelumnya, telah menetapkan 4 pimpinan DPRD Garut sebagai tersangka pada Februari 2004 lalu. Penetapan tersebut didasari dengan adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai APBD kab. Garut tahun 2001-2003.Mengenai penyidikan dugaan korupsi dana kavling yang tak kunjung selesai, pimpinan DPRD Jabar Eka Santosa mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Saya berkeinginan ada satu kepastian tentang format penyelesaian kasus ini mendekati akhir masa jabatan. Inginnya gimana," katanya. Menurutnya munculnya kasus tersebut karena adanya perbedaan pemahaman saja. "Dana kavling tersebut berasal dari pos 214 yakni pos bantuan tidak terduga yang permintaan pengucurannya berasal dari pihak DPRD Jabar dalam APBD 2001. Kan yang memberi ijin pihak eksekutif. Dan sekarang kesannya pihak eksekutif tidak merasa bersalah," kilah Eka. Kasus dana kavling yang melibatkan 100 anggota DPRD Jabar ini mencuat sejak Juni 2002 lalu. Dan baru pada bulan Agustus 2002, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tiga tersangka. Namun kasus tersebut hingga kini masih terkatung-katung karena menunggu surat izin Mendagri untuk memeriksa saksi-saksi yang semuanya anggota dewan. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads