"Kita sudah mengantongi nopol tiga mobil yang digunakan dalam penyerangan, sedang kita cari mobilnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Jafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Polisi berharap mobil yang digunakan dalam penyerangan di Kantor Koni ini segera ditemukan. Sehingga polisi dapat memulai penyelidikan lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua pelaku penyerangan saat ini tengah diperiksa. Kemungkinan pelaku penyerangan akan terkena hukuman lima tahun penjara.
"Kita gunakan pasal 170 KUHP jo pasal 335 KUHP dengan hukuman sekitar lima tahun penjara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan sekelompok orang tak dikenal menyerang mobil Toyota Alphard milik pengurus PSSI, Andi Darussalam Tabusala. Kini polisi mengamankan 11 pelaku penyerangan.
(van/van)










































