"Pemerikaan terhadap Cirus dihentikan dilanjutkan lagi, Selasa tanggal 8 Maret, ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Jumat (4/3/2011).
Boy mengatakan, pemeriksaan Cirus dilanjutkan Selasa nanti pada pukul 09.00 WIB. "Baru sampai pertanyaan ke-27," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, dari 10 tersangka kasu mafia hukum Gayus Tambunan yakni Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Andi Kosasih, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Muhtadi Asnun, hanya Cirus yang terkesan lambat dan kebal. Cirus diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi.
"Perbuatan beliau karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," imbuh Boy.
(ape/anw)











































